PENERAPAN TSI PADA
PERBANKAN KONVENSIONAL
Disusun Oleh :
Nama
: Evi Octaviani
NPM : ( 32111535 )
Kelas
:
3DB14
Fakultas Ilmu Komputer dan Teknologi
Informasi
MANAJEMEN INFORMATIKA
Universitas Gunadarma
2011 – 2012
Mata Kuliah : Terapan Komputer Perbankan
Dosen : Dhita Ayudia Wulandari
KATA PENGANTAR
Assamualaikum
Wr.WB.
Puji dan syukur kami panjatkan kepada ALLAH SWT.atas
hidayahnya,sehingga makalah ini dapat saya buat dengan sebaik-baiknya,dan
semoga dapat bermanfaat bagi kita semua terlebih saya yang membuat.
Makalah ini disusun berdasarkan perintah dari dosen
mata kuliah sistem informasi manajemen , yang membahas tentang semua yang
menyangkut tentang aspek dalam sistem informasi pada perusahaan yang memang
membutuhkan sebuah informasi untuk jalannya suatu rencana
Makalah ini memang masih jauh dari yang di
harapkan,dan sangat belum sempurna,dan saya selaku penyusun hanya dapat
mengucapkan terimakasih kepada asisten lab.yang telah memberikan tugas
ini,sehingga saya sendiri dapat ilmu bermanfaat dari semua sistem MANAJEMEN
yang ada,dan dapat memperbaiki kesalahan-kesalahan yang ada pada isi makalah
ini untuk dapat sebagai acuan untuk pembuatan isi makalah berikutnya.
Kami
ucapkan terima kasih.
Wasalaikum
Wr.Wb.
Bekasi,
30 April 2014
Penyusun
DAFTAR ISI
Pernyataan………..................................................................
i
Kata Pengantar………….......................................................
ii
Daftar
Isi….............................................................................
iii
Bab 1 Pendahuluan
1.Latar
Belakang......................................................................
1
2.Tujuan...................................................................................
2
3.Sasaran.................................................................................
3
Bab 2 Permasalahan
1.Kekuatan..............................................................................
4
2.Kelemahan...........................................................................
6
3.Peluang.................................................................................
7
4.Tantangan/Hambatan.............................................................
8
Bab 3 Kesimpulan dan Rekomendasi
1.Kesimpulan.......................................................................
9
2.Rekomendasi....................................................................
9
3.Referensi..........................................................................
10
BAB I
PENDAHULUAN
a.
LATAR BELAKANG
Perkembangan teknologi yang diterapkan dalam perbankan
Semakin majunya teknologi di dunia transaksi perbankan pun mulai mengunakan
teknologi berbasis komputer untuk mempermudah transaksi dengan nasabah. yang
tadinya melayani nasabah dengan harus bertemu / nasabah datang ke cabang-cabang
bank yang disediakan oleh bank yang dia gunakan untuk menabung/infertasi
menjadi lebih mudah karena bank mulai mengunakan teknoligi berbasis komputer
dan sekarang sudah bisa mengakses lewat internet bahkan dengan mobile “HP”
dengan SMS sudah banyak diterapkan bank.
Dalam dunia perbankan, perkembangan teknologi informasi membuat para perusahaan
mengubah strategi bisnis dengan menempatkan teknologi sebagai unsur utama dalam
proses inovasi produk dan jasa seperti :
-
Adanya transaksi berupa Transfer uang via mobile maupun via teller.
-
Adanya ATM ( Auto Teller Machine ) pengambilan uang secara cash secara 24 jam.
-
Penggunaan Database di bank – bank.
-
Sinkronisasi data – data pada Kantor Cabang dengan Kantor Pusat Bank.
Dengan adanya jaringan computer hubungan atau komunikasi kita dengan klien jadi
lebih hemat, efisien dan cepat. Contohnya : email, teleconference.
Sedangkan di rumah dapat berkomunikasi dengan pengguna lain untuk menjalin
silaturahmi (chatting), dan sebagai hiburan dapat digunakan untuk bermain game
online, sharing file. Apabila kita mempunyai lebih dari satu komputer, kita
bisa terhubung dengan internet melalui satu jaringan. Contohnya seperti di
warnet atau rumah yang memiliki banyak kamar dan terdapat setiap komputer di
dalamnya.
Pada dunia perbankan, perkembangan teknologi informasi membuat para perusahaan
mengubah strategi bisnis dengan menempatkan teknologi sebagai unsur utama dalam
proses inovasi produk dan jasa. Seperti halnya pelayanan electronic transaction
(e-banking) melalui ATM, phone banking dan Internet Banking misalnya, merupakan
bentuk-bentuk baru dari pelayanan bank yang mengubah pelayanan transaksi manual
menjadi pelayanan transaksi yang berdasarkan teknologi.
BAB II
PEMBAHASAN
Penerapan teknologi komputer dan
telekomunikasi di perbankan (selanjutnya disebut teknologi sistem informasi
perbankan dan disingkat TSI Perbankan) merupakan fenomena yang berkembang
sangat luas dan cepat di perbankan nasional. Istilah ini mengacu ke ketentuan
mengenai penggunaan Teknologi Sistem Informasi (TSI) oleh bank yang dikeluarkan
oleh Bank Indonesia. Keberhasilan bank akan sangat ditentukan kualitas kinerja
TSI, yang akan terus dikembangkan secara luas untuk memenuhi kepentingan bisnis
bank dan nasabahnya. Kecenderungan proses otomatisasi ini akan terus berlanjut
di tahun-tahun mendatang, seiring dengan perkembangan perbankan nasional
sebagai lembaga kepercayaan masyarakat dalam menjalankan fungsi sebagai
perantara keuangan (financial intermediary).
1. PERKEMBANGAN TEKNOLOGI KOMPUTER DI PERBANKAN
KONVENSIONAL
Semakin majunya teknologi di dunia
transaksi perbankanpun mulai mengunakan teknologi berbasis komputer untuk
mempermudah transaksi dengan nasabah. yang tadinya melayani nasabah dengan
harus bertemu / nasabah datang ke cabang2 bank yang disediakan oleh bank yang
dia gunakan untuk menabung/infertasi menjadi lebih mudah karena bank mulai
mengunakan teknoligi berbasis komputer dan sekarang sudah bisa mengakses lewat
internet bahkan dengan mobile “HP” dengan SMS sudah banyak diterapkan bank.
Dalam dunia perbankan, perkembangan teknologi informasi membuat para perusahaan mengubah strategi bisnis dengan menempatkan teknologi sebagai unsur utama dalam proses inovasi produk dan jasa seperti :
- Adanya transaksi berupa Transfer uang via mobile maupun via teller.
- Adanya ATM ( Auto Teller Machine ) pengambilan uang secara cash secara 24 jam.
- Penggunaan Database di bank – bank.
- Sinkronisasi data – data pada Kantor Cabang dengan Kantor Pusat Bank.
Dalam dunia perbankan, perkembangan teknologi informasi membuat para perusahaan mengubah strategi bisnis dengan menempatkan teknologi sebagai unsur utama dalam proses inovasi produk dan jasa seperti :
- Adanya transaksi berupa Transfer uang via mobile maupun via teller.
- Adanya ATM ( Auto Teller Machine ) pengambilan uang secara cash secara 24 jam.
- Penggunaan Database di bank – bank.
- Sinkronisasi data – data pada Kantor Cabang dengan Kantor Pusat Bank.
Dengan adanya
jaringan computer hubungan atau komunikasi kita dengan klien jadi lebih hemat,
efisien dan cepat. Contohnya : email, teleconference.
Sedangkan di rumah dapat berkomunikasi dengan pengguna lain untuk menjalin silaturahmi (chatting), dan sebagai hiburan dapat digunakan untuk bermain game online, sharing file. Apabila kita mempunyai lebih dari satu komputer, kita bisa terhubung dengan internet melalui satu jaringan. Contohnya seperti di warnet atau rumah yang memiliki banyak kamar dan terdapat setiap komputer di dalamnya.
Pada dunia perbankan, perkembangan teknologi informasi membuat para perusahaan mengubah strategi bisnis dengan menempatkan teknologi sebagai unsur utama dalam proses inovasi produk dan jasa. Seperti halnya pelayanan electronic transaction (e-banking) melalui ATM, phone banking dan Internet Banking misalnya, merupakan bentuk-bentuk baru dari pelayanan bank yang mengubah pelayanan transaksi manual menjadi pelayanan transaksi yang berdasarkan teknologi.
Sedangkan di rumah dapat berkomunikasi dengan pengguna lain untuk menjalin silaturahmi (chatting), dan sebagai hiburan dapat digunakan untuk bermain game online, sharing file. Apabila kita mempunyai lebih dari satu komputer, kita bisa terhubung dengan internet melalui satu jaringan. Contohnya seperti di warnet atau rumah yang memiliki banyak kamar dan terdapat setiap komputer di dalamnya.
Pada dunia perbankan, perkembangan teknologi informasi membuat para perusahaan mengubah strategi bisnis dengan menempatkan teknologi sebagai unsur utama dalam proses inovasi produk dan jasa. Seperti halnya pelayanan electronic transaction (e-banking) melalui ATM, phone banking dan Internet Banking misalnya, merupakan bentuk-bentuk baru dari pelayanan bank yang mengubah pelayanan transaksi manual menjadi pelayanan transaksi yang berdasarkan teknologi.
2. KRITERIA PEMILIHAN TEKNOLOGI
PERANGKAT LUNAK PERBANKAN
Lembaga keuangan di Indonesia, termasuk bank, sudah lebih cepat dan
intensif dibandingkan sector atau jenis industri lainnya dalam menerapkan
teknologi computer dalam memberikan pelayanannya ke nasabah. Jasa-jas ini
meliputi pembayaran komputerisasi (pemindahan dana melalui computer dengan
fasilitas jaringan komunikasi datanya); jasa penyetoran dan pengambilan dana
secara otomatis melalui ATM atau berbagai jenis kartu plastic; homebanking dan
internet banking serta fasilitas pelayanan lainnya. Beberapa contoh jenis
teknologi computer tersebut diantaranya mesin Automated Teller Machine (ATM),
berbagai jenis kartu kredit, Point of sales (POS), electronic fund transfer
system, dan otomatisasi kliring.
Fungsi teknologi informasi (TI)
telah mengalami perubahan dan perkembangan pesat pada decade terakhir ini.
Fungsi TI yang semakin khusus mendorong setiap bank untuk membentuk bagian,
departemen, atau unit kerja khusus tersendiri. Walaupun struktur tersebut
tergantung pada berbagai factor misalnya skla bisnis dan beban kerja, tetapi
unit kerja tersebut mencerminkan 2 aspek kegiatan yaitu aspek pengembangan
teknologi dan aspek operasionalnya.
Fasilitas
pengolahan data yang tersedia di bank saat ini merupakan hasil kemajuan
teknologi dan kebutuhan untuk menjalankan operasi secara sistematis dan baik
sesuai dengan aliran masuk dan keluar dana bank. Fasilitas tersebut berfungsi
untuk menangani, memilih, menghitung, menyusun, melaporkan, dan mengirimkan
informasi. Jadi penggunaan TI di bank dimaksud adalah untuk meningkatkan
efektifitas dan efisiensi pengelolaan data kegiatan usaha perbankan sehingga
dapat memberikan hasil yang akurat, benar, tepat waktu, dan dapat menjamin
kerahasiaan informasi (sesuai peraturan Bank Indonesia).
Fungsi
TSI yang tepat tidak terlepas dari criteria pemilihan jenis teknologi yang akan
digunakan oleh bank. Sistem aplikasi computer yang digunakan di bidang
perbankan harus bisa mengakomodasikan semua kebutuhan bank dan sesuai dengan
ketentuan otoritas moneter (salam hal ini adalah Bank Indonesia). Hal ini
memerlukan pemilihan software computer mengingat jenis software yang ada dan
ditawarkan di pasar relative banyak. Secara umum pemilihan ini berdasarkan
kesesuaian antara kapasita bank dengan fasilitas atau kemampuan software yang
akan dipilih sehingga investasi yang telah dikeluarkan benar-benar efektif dan
memberikan nilai tambah terhadap bank.
Sebagai contoh,
Bank yang kapasitasnya relative kecil, misalnya Bank Perkreditan Rakyat atau
BPR kurang relevan bila menggunakan system aplikasi computer yang menyediakan
fasilitas transaksi dalam valuta asing atau pengelolaan giro. Hal ini
menginbgat bahwa BPR tidak boleh melakukan transaksi dalam valuta asing dan
tidak ikut dalam lalu lintas pembayaran giral. Penggunaan software tersebut
menjadi tidak efisien dan biaya investasinya lebih besar dibandingkan dengan
nilai tambah yang dihasilkannya.
Kriteria pemilihan software
computer perbankan yang baik sesuai dengan kebutuhan bank secara umum
berdasarkan pertimbangan-pertimbangan berikut:
1.
Kemampuan dokumentasi atau
Penyimpanan Data
Jenis dan klasifikasi data bank yang
relative banyak harus bisa ditampung oleh software yang akan digunakan,
termasuk pertimbangan segi keamanan datanya. Jumlah nasabah serta frekuensi dan
jumlah transaksi harian yang besar memerlukan memory computer yang besar,
selain memerlukan kecepatan prosesor yang tinggi juga. Sebagai contoh BPR
kurang efisien jika menggunakan mesin besar, misalnya AS/400 dalm operasionalnya
karena kapasitas dan cakupan geografis BPR biasanya relative kecil.
2.
Keluwesan (Flexibility)
Operasional bank selalu berkembang
dengan kebutuhan yang berubah-ubah dan mungkin bertambah di kemudian hari
walaupun informasi dasarnya tetap sama. Kondisi ini harus bisa diantisipasi
oleh perangkat lunak computer sampai batas-batas tertentu. Setiap bank
mempunyai system dan prosedur yang mungkin berbeda meskipun data atau informasi
dasar yang diolahnya sama. Perangkat lunak computer yang fleksibel dapat digunakan
oleh dua bank yang kapasitasnya sama tetapi system dan prosedurnya berbeda.
3.
Sistem Keamanan
Sebagai lembaga kepercayaan
masyarakat (agent of trusth), bank memerlukan system keamanan yang handal untuk
menjaga kerahasiaan data atau keuangan nasabah; serta mencegah penyalahgunaan
data atau keuangan oleh pihak lain yang tidak bertanggung jawab. Software
computer perbankan yang baik harus menyediakan fasilitas pengendalian dan
pengamanan tersebut.
4.
Kemudahan penggunaan (user friendly)
Pengertian mudah dioperasikan bukan
berarti setiap pemakai (user) bisa mengakses ke software tersebut tetapi
petugas yang memang mempunyai kewenangan mudah mengoperasikan proses yang
menjadi tanggung jawabnya. Tahap input, proses, dan output yang dilakukan pada
software tersebut tidak menjadi penghambat dalam kegiatan perbankan secara
keseluruhan. System aplikasi computer yang baik bahkan dapat mendeteksi
kesalahan pengoperasian yaitu dengan memberikan error message dan memberikan
petunjuk pemecahan masalahnya.
5.
Sistem Pelaporan (Reporting system)
Data atau informasi yang dibutuhkan
harus bisa disajikan dalam bentuk yang jelas dan mudah dimengerti. Bank
memerlukan laporan-laporan yang lengkap dan jelas tersebut terutama dalam
proses pemeriksaan (audit) atau penyajian laporan yang bisa dimengerti oleh
pihak-pihak yang berkempentingan dengan harapan keuangan setiap bank menjadi
lebih transparan dan bisa dipertanggungjawabkan.
6.
Aspek Pemeliharaan
Kinerja software perbankan
diharapkan relative stabil selama bank beroperasi. Kondisi ini memerlukan aspek
pemeliharaaan yang baik, dalam arti secara teknis tidak sulit dilakukan dan
tidak membutuhkan biaya yang relative mahal. Pemeliharaan ini juga menyangkut
pergantian atau perbaikan teknis peralatan dan modifikasi atau pengembangan
software.
7.
Source Code
Software perbankan biasanya
merupakan program paket yang sudah di-compile sehingga menjadi excecutable
file. File program tersebut relative tidak bisa dirubah atau dimodifikasi
seandainya bank menginginkan perubahan atau fasilitas tambahan dari software
tersebut. Kondisi ini bisa diatasi jika pihak bank mempunyai dan memahami
software tersevut dalam bentuk bahasa pemrograman aslinya atau source code.
3. STRUKTUR INFORMASI DAN HUBUNGAN
ANTAR SUB SISTEM APLIKASI BANK
Fungsi teknologi informasi di sector keuangan, termasuk perbankan secara
umum adalah untuk meningkatkan daya saing bank yang ditunjukkan dengan
kecepatan, ketepatan, efisiensi, produktifitas, validitas dan pelayanan yang
semakin meningkat. Peningkatan kinerja dan saya saing bank tersebut
dimungkinkan dengan keberadaan teknologi informasi yang bias berfungsi sebagai
media yang bias melakukan transaksi, mencakup wilayah geografis yang luas,
analisis data, otomatisasi operasional bank, penyedian informasi, memproses
kegiatan bank secara sekuensial, pengelolaan pengetahuan berbasis teknologi,
serta fungsi disintermediasi yang memungkinkan pihak bank dan nasabahnya
seolah-olah tidak ada penghalang dalam memenuhi kebutuhannya masing-masing.
Konsep front office yang lebih mendekati sisi nasabah dan konsep back
office yang lebih mendekati sisi bank sebagai lembaga keungan yang harus
mencatat, mendokumentasikan, dan atau mempublikasikan informasi keuangan,
menyebabkan system aplikasi perbankan terdiri dari sub-sub system yang saling
berkaitan sesuai dengan tahap-tahap pemrosesan dan jenis-jenis data keuangan.
Sumber:
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/05/teknologi-sistem-informasi-tsi-perbankan.html
http://hendri-az.blogspot.com/2012/06/teknologi-sistem-informasi-tsi.html
http://blog.pasca.gunadarma.ac.id/2012/05/04/perkembangan-teknologi-komputer-di-perbankan.html
PADA E-BANKING :
Perbankan
Elekronik (bahasa Inggris: E-banking)E-banking
yang juga dikenal dengan istilah internet banking ini adalah melakukan
transaksi, pembayaran, dan transaksi lainnya melalui internet dengan website
milik bank yang dilengkapi sistem keamanan. Dari waktu ke waktu, makin banyak
bank yang menyediakan layanan atau jasa internet banking yang diatur melalui
Peraturan Bank Indonesia No. 9/15/PBI/2007 Tahun 2007 tentang Penerapan
Manajemen Risiko Dalam Penggunaan Teknologi Informasi Oleh Bank Umum.
Penyelenggaraan internet banking merupakan penerapan atau aplikasi teknologi
informasi yang terus berkembang dan dimanfaatkan untuk menjawab keinginan
nasabah perbankan yang menginginkan servis cepat, aman, nyaman murah dan
tersedia setiap saat (24 jam/hari, 7 hari/minggu) dan dapat diakses dari mana
saja baik itu dari HP, Komputer, laptop/ note book, PDA, dan sebagainya.
Aplikasi
teknologi informasi dalam internet banking akan meningkatkan efisiensi,
efektifitas, dan produktifitas sekaligus meningkatkan pendapatan melalui sistem
penjualan yang jauh lebih efektif daripada bank konvensional. Tanpa adanya
aplikasi teknologi informasi dalam internet banking, maka internet banking
tidak akan jalan dan dimanfaatkan oleh industri perbankan. Secara umum, dalam
penyediaan layanan internet banking, bank memberikan informasi mengenai produk
dan jasanya via portal di internet, memberikan akses kepada para nasabah untuk
bertransaksi dan meng-update data pribadinya. Adapun persyaratan bisnis dari
internet banking antara lain: a). aplikasi mudah digunakan; b). layanan dapat
dijangkau dari mana saja; c). murah; d). dapat dipercaya; dan e). dapat
diandalkan (reliable). Di Indonesia, internet banking telah diperkenalkan pada
konsumen perbankan sejak beberapa tahun lalu. Beberapa bank besar baik BUMN
atau swasta Indonesia yang menyediakan layanan tersebut antara lain BCA, Bank
Mandiri, BNI, BII, Lippo Bank, Permata Bank dan sebagainya. Internet banking
telah memberikan keuntungan kepada pihak bank antara lain:
è Business expansion. Dahulu sebuah
bank harus memiliki sebuah kantor cabang untuk beroperasi di tempat tertentu.
Kemudian hal ini dipermudah dengan hanya meletakkan mesin ATM sehingga dia
dapat hadir di tempat tersebut. Kemudian ada phone banking yang mulai
menghilangkan batas fisik dimana nasabah dapat menggunakan telepon untuk
melakukan aktivitas perbankannya. Sekarang ada internet banking yang lebih
mempermudah lagi karena menghilangkan batas ruang dan waktu.
è Customer loyality. Khususnya nasabah
yang sering bergerak (mobile), akan merasa lebih nyaman untuk melakukan
aktivitas perbankannya tanpa harus membuka account di bank yang berbeda-beda di
berbagai tempat. Dia dapat menggunakan satu bank saja.
è Revenue and cost improvement. Biaya
untuk memberikan layanan perbankan melalui Internet Banking dapat lebih murah
daripada membuka kantor cabang atau membuat mesin ATM.
è Competitive advantage. Bank yang
memiliki internet banking akan memiliki keuntungan dibandingkan dengan bank
yang tidak memiliki internet banking. Dalam waktu dekat, orang tidak ingin
membuka account di bank yang tidak memiliki fasilitas Internet Banking.
è New business model. Internet Banking
memungkinan adanya bisnis model yang baru. Layanan perbankan baru dapat
diluncurkan melalui web dengan cepat.
2. Penerapan
E-Banking
Berikut merupakan penerapan
E-Banking yang digunakan oleh Bank-Bank di Indonesia :
a.
Internet Banking, ini termasuk
saluran teranyar e-Banking yang memungkinkan nasabah melakukan transaksi via
internet dengan menggunakan komputer/PC atau PDA. Fitur transaksi yang dapat
dilakukan sama dengan Phone Banking yaitu informasi jasa/produk bank, informasi
saldo rekening, transaksi pemindahbukuan antar rekening, pembayaran (a.l. kartu
kredit, listrik, dan telepon), pembelian (a.l. voucher dan tiket), dan transfer
ke bank lain. Kelebihan dari saluran ini adalah kenyamanan bertransaksi dengan
tampilan menu dan informasi secara lengkap tertampang di layar komputer/PC atau
PDA.
b.
SMS/m-Banking, saluran ini pada
dasarnya evolusi lebih lanjut dari Phone Banking, yang memungkinkan nasabah
untuk bertransaksi via HP dengan perintah SMS. Fitur transaksi yang dapat
dilakukan yaitu informasi saldo rekening, pemindahbukuan antar rekening,
pembayaran (a.l. kartu kredit, listrik, dan telepon), dan pembelian voucher.
Untuk transaksi lainnya pada dasarnya dapat pula dilakukan, namun tergantung
pada akses yang dapat diberikan bank. Saluran ini sebenarnya termasuk praktis
namun dalam prakteknya agak merepotkan karena nasabah harus menghapal kode-kode
transaksi dalam pengetikan sms, kecuali pada bank yang melakukan kerjasama
dengan operator seluler, menyediakan akses banking menu – Sim Tool Kit (STK)
pada simcardnya.
c.
Phone Banking, ini adalah
saluran yang memungkinkan nasabah untuk melakukan transaksi dengan bank via
telepon. Pada awalnya lazim diakses melalui telepon rumah, namun seiring dengan
makin populernya telepon genggam/HP, maka tersedia pula nomor akses khusus via
HP bertarif panggilan flat dari manapun nasabah berada. Pada awalnya, layanan
Phone Banking hanya bersifat informasi yaitu untuk informasi jasa/produk bank
dan informasi saldo rekening serta dilayani oleh Customer Service Operator/CSO.
Namun profilnya kemudian berkembang untuk transaksi pemindahbukuan antar
rekening, pembayaran (a.l. kartu kredit, listrik, dan telepon), pembelian (a.l.
voucher dan tiket), dan transfer ke bank lain; serta dilayani oleh Interactive
Voice Response (IVR). Fasilitas ini boleh dibilang lebih praktis ketimbang ATM
untuk transaksi non tunai, karena cukup menggunakan telepon/HP di manapun kita
berada, kita bisa melakukan berbagai transaksi, termasuk transfer ke bank lain.
d.
ATM, Automated Teller
Machine atau Anjungan Tunai Mandiri, ini adalah saluran e-Banking paling
populer yang kita kenal. Setiap kita pasti mempunyai kartu ATM dan menggunakan
fasilitas ATM. Fitur tradisional ATM adalah untuk mengetahui informasi saldo
dan melakukan penarikan tunai. Dalam perkembangannya, fitur semakin bertambah
yang memungkinkan untuk melakukan pemindahbukuan antar rekening, pembayaran
(a.l. kartu kredit, listrik, dan telepon), pembelian (a.l. voucher dan tiket),
dan yang terkini transfer ke bank lain (dalam satu switching jaringan ATM).
Selain bertransaksi melalui mesin ATM, kartu ATM dapat pula digunakan untuk
berbelanja di tempat perbelanjaan, berfungsi sebagai kartu debit. Bila kita
mengenal ATM sebagai mesin untuk mengambil uang, belakangan muncul pula ATM
yang dapat menerima setoran uang, yang dikenal pula sebagai Cash Deposit
Machine/CDM. Layaklah bila ATM disebut sebagai mesin sejuta umat dan segala
bisa, karena ragam fitur dan kemudahan penggunaannya.
Jenis-jenis Teknologi E-Banking
Penggunaan
teknologi informasi dan komunikasi di perbankan nasional relatif lebih maju
dibandingkan sektor lainnya. Berbagai jenis teknologinya diantaranya meliputi
Automated Teller Machine, Banking Application System, Real Time Gross Settlement
System, Sistem Kliring Elektronik, dan internet banking. Bank Indonesia sendiri
lebih sering menggunakan istilah Teknologi Sistem Informasi (TSI) Perbankan
untuk semua terapan teknologi informasi dan komunikasi dalam layanan perbankan.
Istilah lain yang lebih populer adalah Electronic Banking.
Electronic banking mencakup wilayah yang luas dari teknologi yang berkembang
pesat. Beberapa diantaranya terkait dengan layanan perbankan di “garis depan”
atau front end, seperti ATM dan komputerisiasi (sistem) Perbankan, dan beberapa
kelompok lainnya bersifat ”back end”, yaitu teknologi-teknologi yang digunakan
oleh lembaga keuangan, merchant, atau penyedia jasa transaksi, misalnya
electronic check conversion.
Selain itu, beberapa jenis E-banking terkait langsung dengan rekening bank.
Jenis E-Banking yang tidak terkait rekening bias any berbentuk nilai moneter
yang tersimpan dalam basis data atau dalam sebuah kartu (chip dalam smart
card). Dengan semakin berkembangnya teknologi dan kompleksitas transaksi,
berbagai jenis E-bankinf semakin sulit dibedakan karena fungsi dan fiturnya
semakin terintegrasi atau mengalami konvergensi. Sebagai contoh, sebuah kartu
plastik mungkin memiliki “magnetic strip”- yang bisa mengkaitkan dengan
rekening bank, dan juga memiliki nilai moneter yang tersimpan dalam sebuah
chip. Kadang kedua jenis kartu tersebut disebut “debit card” oleh merchant atau
vendor. Beberapa gambaran umum mengenai
Jenis-jenis teknologi E-Banking dapat dilihat di bawah ini :
Automated teller machine (ATM). Terminal elektronik yang
idsediakan lembaga keuangan atau perusahaan lainnya yang membolehkan nasabah
untuk melakukan penarikan tunai dari rekening simpanannya di bank, melakukan
setoran, cek saldo, atau pemindahan dana.
Computer banking. Layanan bank yang bisa diakses
oleh nasabah melalui koneksi internet ke pusat pusat data bank, untuk melakukan
beberapa layanan perbankan, menerima dan membayar tagihan, dan lain-lain.
Debit (or check) card. Kartu yang digunakan pada ATM atau
terminal point-of-sale (POS) yang memungkinkan pelanggan memperoleh dana yang
langsung didebet (diambil) dari rekening banknya.
Direct deposit. Salah satu bentuk pembayaran yang
dilakukan oleh organisasi (misalnya pemberi kerja atau instansi pemerintah)
yang membayar sejumlah dana (misalnya gaji atau pensiun) melalui transfer
elektronik. Dana ditransfer langsung ke setiap rekening nasabah.
Direct payment (also electronic bill
payment). Salah
satu bentuk pembayaran yang mengizinkan nasabah untuk membayar tagihan melalui
transfer dana elektronik. Dana tersebut secara elektronik ditransfer dari
rekening nasabah ke rekening kreditor. Direct payment berbeda dari
preauthorized debit dalam hal ini, nasabah harus menginisiasi setiap transaksi
direct payment.
Electronic bill presentment and
payment (EBPP). Bentuk
pembayaran tagihan yang disampaikan atau diinformasikan ke nasabah atau
pelanggan secara online, misalnya melalui email atau catatan dalam rekening
bank. Setelah penyampaian tagihan tersebut, pelanggan boleh membayar taguhan
tersebut secara online juga jika berkenan. Pembayaran tersebut secara
elektronik akan mengurangi saldo simpanan pelanggan tersebut.
Electronic check conversion. Proses konversi informasi yang
tertuang dalam cek (number rekening, jumlah transaksi, dll) ke dalam format
elektronik agar bisa dilakukan pemindahan dana elektronik.
Electronic fund transfer (EFT). Perpindahan “uang” atau
“pinjaman” dari satu rekening ke rekening lainnya melalui media elektronik..
Payroll card. Salah satu tipe “stored-value
card” yang diterbitkan pemberi kerja sebagai pengganti cek yang memungkinkan
pegawainya mengakses pembayaraannya pada terminal ATM atau Point of Sales.
Pemberi kerja menambahkan nilai pembayaran pegawai ke kartu tersebut secara
elektronik.
Preauthorized debit (or automatic
bill payment). Bentuk
pembuayaran yang mengizinkan nasabah untuk mengotorisasi pembayaran rutin
otomatis yang diambil dari rekening banknya pada tanggal-tangal tertentu dan
biasanya dengan jumlah pembayaran tertentu (misalnya pembayaran listrik,
tagihan telpon, dll). Dana secara elektronik ditransfer dari rekening pelanggan
ke rekening kreditor (misalnya PLN atau PT Telkom).
Prepaid card. Salah satu tipe Stored-value card
yang menyimpan nilai moneter di dalamnya dan sebelumnya pelanggan sudah
membayar nilai tersebut ke penerbit kartu.
Smart card. Salah satu tipe stored-value
card yang didalamnya tertanam satu atau lebih chips atau microprocessors sehingga
bisa menyimpan data, melakukan perhitungan, atau melakukan proses untuk tujuan
khusus (misalnya validasi PIN, otorisasi pembelian, verifikasi saldo rekening,
dan menyimpan data pribadi). Kartu ini bisa digunakan pada system terbuka
(misalnya untuk pembayaran transportasi public) atau system tertutup (misalnya
MasterCard atau Visa networks).
Stored-value card. Kartu yang di dalamnya
tersimpan sejumlah nilai moneter, melalui pembayaran sebelumnya oleh pelanggan
atau melalui simpanan yang diberikan oleh pemberi kerja atau perusahaan lain.
Untuk single-purpose stored value card, penerbit (issuer) dan penerima
(acceptor) kartu adalah perusahaan yang sama dan dana pada kartu tersebut
menunjukkan pembayaran di muka untuk penggunaan barang dan jasa tertentu (misalnya
kartu telpon). Limited-purpose card secara umum digunakan secara terbatas pada
terminal POS yang teridentifikasi sebelumnya di lokasi-lokasi tertentu
(misalnya vending machines di sekolah-sekolah). Sedangkan multi-purpose
card dapat digunakan pada beberapa penyedia jasa dengan kisaran yang lebih
luas, misalnya kartu dengan logo MasterCard, Visa, atau logo lainnya dalam
jaringan antar bank.
4. Kelebihan
dan Kelemahan E-Banking
a.
Kelebihan
-
Dapat dilakukan selama 24 jam tanpa
beranjak dari tempat Anda
Kemudahan akses yang 24 jam ini
sangat memberikan kemudahan bagi Anda yang tidak memiliki banyak waktu untuk ke
bank atau ke ATM. Terlebih jika urusannya hanya untuk mengurusi berbagai hal
yang berkaitan dengan keuangan Anda, Terutama dalam urusan bayar membayar, cek
saldo atau transfer. Dengan layanan ini Anda dapat melakukan semuanya tanpa
beranjak dari tempat Anda. Hanya tinggal klik beberapa kali saja maka transaksi
selesai.
-
Hemat waktu
Karena Anda tidak harus beranjak
dari tempat Anda tentunya akan menghemat waktu Anda. Apalagi jika jalan dari
rumah Anda ke ATM atau ke bank memerlukan waktu lebih dari 30
menit. Dengan menggunakan e-banking waktu perjalanan Anda pulang pergi ke
ATM atau bank bisa Anda manfaatkan untuk melakukan hal yang lebih bermanfaat
lainnya. Dengan begitu, transaksi perbankan menjadi lebih efisien terutama
untuk menghemat waktu Anda.
-
Hemat Energi
Tentunya untuk sampai ke ATM tidak
bisa dengan mudah seperti doraemon dengan pintu ajaibnya. Banyak hal yang harus
Anda lakukan mulai dari menggunakan baju yang layak untuk pergi, mengeluarkan
kendaraan Anda dari garasi, menunggu angkutan umun jika Anda tidak memiliki
kendaraan, atau berjalan kaki untuk menuju ATM atau Bank.
Semua itu tentu memerlukan energi
yang tidak sedikit. Apalagi jika dalam perjalanan banyak kejadian yang menjadi
penghambat Anda untuk sampai ke ATM atau bank hingga kembali lagi ke rumah
dengan selamat.
-
Hemat Biaya
E-banking dapat dikatakan hemat
biaya karena Anda tidak perlu bensin atau ongkos untuk pulang pergi sampai ke
Bank atau ATM. Keduanya membutuhkan uang untuk biaya membeli bensin atau
untuk ongkos naik kendaraan umum. Dengan menggunakan layanan ini Anda dapat menghemat
lebih banyak uang Anda, sehingga dapat dialokasikan untuk keperluan lainnya.
-
Lebih tenang dalam bertransaksi
Layanan ini juga memberikan Anda
kenyamanan yang luar biasa karena memang dapat dilakukan di tempat mana saja
yang Anda suka. Bisa di rumah, di kantor atau bahkan di ruang pribadi
Anda.
Dengan begitu, ketka melakukan
transaksi Anda lebih tenang karena tidak terburu-buru karena atrian yang sudah
memanjang. Atau bahkan orang yang sudah tak sabar menanti Anda menyetorkan
sejumlah daftar nomor rekening yang harus Ada transfer. Atau beberapa tagihan
yang haru Anda bayar dalam satu waktu.
b. Kekurangan
E-banking
-
Menggunakan sistem kliring untuk
transfer ke Bank lainSistem kliring ini menggunakan proses manual yag dilakukan
dari Bank yang bersangkutan. Tidak secara on-line seperti halnya ketika kita
melakukan pembayaran atau melakukan transfer ke sesama nasabah bank tersebut.
Jadi jika Anda melakukan transfer pada bank lain di luar jam kerja, baik sore
hari hingga pagi sebelum jam kantor.
Begitupun hari minggu atau tanggal
merah yang bukan jam kerja. Transaksi Anda tidak akan langsung diproses dan
tidak bisa masuk ke rekening nomor tujuan saat itu juga. Anda harus menunggu
hingga minimal 1x24 jam kerja. Ini tentunya akan menghambat proses transfer.
Berbeda dengan penggunaan layanan transfer ke bank lain yang dilakukan di ATM
yang prosesnya dilakukan secara real time.
Di mana saat itu Anda transfer, saat
itu juga nomor rekening tujuan sudah menerima sejumlah uang yag Anda transfer.
Sama seperti hanya tansaksi transfer antar sesama nasabah.
-
Harus selalu memiliki koneksi
internet yang stabil karena e-banking menggunakan layanan internet untuk
operasinya, maka secara otomatis Anda membutuhkan koneksi internet yang stabil
dalam menggunakan layanan ini.
Hal ini diperlukan untuk menghindari
atau meminimalisir terjadinya kegagalan dalam proses trasaksi yang dilakukan.
Jika koneksi internet di suatu lokasi tidak ada, maka paraktis Anda tidak bisa
mempergunakan layanan ini, sebesar apapun saldo yang Anda miliki dalam rekening
Anda.
-
Harus mempergunakan token PINToken
PIN adalah salah satu alat yang juga harus dimiliki oleh Anda yang hendak
mempergunakan layanan e-banking. Fungsinya tiada lain untuk mengacak PIN setiap
kali Anda bertransaksi yang berhubungan dengan keluarnya uang dari nomor
rekening Anda.
Baik transaksi berbagai pembayaran,
pembelian atau transfer yang Anda lakukan kapan saja. Token PIN akan membuat
Anda lebih aman dari para pembobol rekening yang terdapat di dunia maya. Para
hacker yang dengan kejeniusan mereka berhasil menembus kode-kode komputer
hingga berhasil membobol sistem keamanan rekening Anda.
-
Hanya bisa diakses oleh mereka yang
melek teknologi sajaKarena mempergunakan internet dalam layanannya, maka secara
otomatis layanan ini hanya bisa dipergunakan oleh mereka yang melek teknologi
saja.
Dengan begitu, penggunaannya masih
sangat terbatas dan memang tidak bisa dipergunakan oleh semua kalangan atau
berbagai lapisan pendidikan maupun usia. Penggunaannya tidak semudah ATM atau
layanan konvensional di Bank langganan Anda.
5. Langkah-Langkah
untuk Mendapatkan Layanan E-banking:
Ø Lakukan pendaftaran di Bank penyedia
layanan ini dengan memiliki tabungan dan nomor rekening.
Ø Jika rekeningnya Anda sudah aktif,
Anda juga harus memiliki e-mail untuk konfirmasi berbagai tarsaksi e-banking
Anda.
Ø Daftarkan layanan ini melalui ATM
atau Customer Service (CS).
Ø Beli dan lakukan aktivasi Token PIN
Anda dengan bantuan CS.5. Aktivasi dan ubah PIN e-banking Anda.
Ø Pelajari penggunaan token PIN
termasuk perintah-perintahnya.
Ø Pastikan koneksi internet Anda
stabil ketika bertransaksi. Jika koneksinya tidak stabil maka berakibat
gagalnya transaksi yang Anda lakukan menggunakanlayanan ini.
Ø Setiap kali melakukan transaksi yang
berhubungan dengan pengeluaran uang gunakan selalu token PIN Anda. Biasanya
berbagai transaksi yang berakibat keluarnya saldo dari rekening Anda.
6. Keamanan
E-Banking
Internet
commerce menjanjikan transfer uang dengan biaya rendah, pelayanan lebih baik,
lebih banyak macam dan produk keuangannya. Meskipun lembaga keuangan menyetujui
pelayanan keuangan melewati Internet, nasabah masih mempunyai perasaan was-was
tentang persoalan keamanan. Contohnya, ketika nasabah belanja secara online, ia
ingin memastikan kartu kreditnya tidak disadap atau digunakan oleh orang lain.
Persoalan yang mungkin dapat timbul
dalam bertransaksi secara elektronik ialah:
1. Risiko Bertransaksi Berbasis Internet
a. Spoofing . Ini merupakan salah satu kreasi
web site yang menyalin seluruh halaman yang ada, sehingga dapat membuat situs
ilegal. Pada kenyataannya, haker mendapat nomor kartu kredit secara ilegal
dengan melakukan setting up pada tempat simpanan.
b. Unauthorized disclosure . Ketika informasi sedang
ditransmisikan ke sistem Internet Banking dengan ''unsafely'', haker dapat
mencegat transmisi tersebut yang mengandung data sensitif dari nasabah.
c. Data alteration . Perubahan pada database, baik
berupa username, password atau bahkan jumlah rekening akibat masuknya seseorang
yang tidak diundang pada sistem Internet Banking.
2.
Persoalan Keamanan dalam Sistem
Internet Banking
Persoalan yang sering terjadi ialah
ketika terjadi sambungan di Internet, dan tidak hanya pada sistem Internet
Banking. Permasalahan keamanan dapat dikelompokkan menjadi tiga yakni:
a. Keamanan Tipe 1 : PC
Nasabah ke Web Server
Di sini dikonsentrasikan mengenai
keamanan antara browser yang terdapat informasi nasabah ke web server milik
bank. Ketika terjadi koneksi antara browser dan web server mempunyai risiko
seperti Network Packet Sniffing. Sebuah kegiatan network protocol, bagaimana
sebuah paket diberi label dan diidentifikasi.
Sehingga komputer dapat menentukkan
apakah paket tersebut telah diidentifikasi dengan benar. Karena spesifikasi
dari network protocols seperti TCP/IP telah digunakan secara luas, sebuah
program tertentu dapat dengan mudah mencegah network packets dan mengubahnya
menjadi sniffer.
Solusi keamanan tipe 1, yakni
keamanan antara browser milik nasabah dengan web server dapat ditangkal dengan
keamanan protocol yang disebut dengan Secure Socket Layer (SSL). SSL terdiri
dari encryption, server authentification dan messege integrity dalam berkoneksi
dengan Internet. Dalam kenyataanya, SSL provides membangun keamanan
''handshake'' yang digunakan untuk mengidentifikasi suatu koneksi.
Handshake ini dihasilkan dalam
client server yang menyetujui untuk menggunakan tingkatan keamanan yang mereka
gunakan dan mengerjakan semua data yang dibutuhkan ke dalam koneksi Internet.
Untuk sementara hanya Netscape Navigator dan Internet Explorer yang mendukung
SSL, sementara kebanyakkan situs E-Commerce menggunakan SSL untuk menyimpan
informasi rahasia.
b. Keamanan Tipe 2 : Keamanan
dalam Lingkungan Sistem
Keamanan tipe 2 merupakan keamanan
data pada server Internet Banking dan server back-end dari sistem Internet
Banking. Tanpa keamanan data yang tepat memungkinkan terjadi risiko seperti:
- Network Packet Sniffer.
Seorang penyerang telah membobol informasi rekening nasabah yang sedang
dijalankan network. Kemungkinan yang terburuk dapat mengakses semua rekening
nasabah dan dapat membuat rekening ilegal melalui ''backdoor'' ke dalam network
bank. Selanjutnya, informasi packet-sniffers provides tentang jaringan network
bank, dapat dijadikan sasaran penyerang untuk mengirim network packet yang
didistribusikan melewati network milik bank.
- IP Spoofing. Ini dapat
digunakan untuk mengakses informasi rekening nasabah dengan berbagai cara.
Biasanya lewat fasilitas email web site Internet Banking.
- Denial of Service Attacks.
Dengan cara tersebut bertujuan mengacaukan setiap akses atau informasi di dalam
network. Para penyerang memfokuskan diri untuk dapat membuat pelayanan tidak
sesuai dengan biasanya.
Solusi keamanan tipe 2 dengan
menggunakan pilihan yang penuh risiko ketika menempatkan keamanan data tidak
pada tempatnya. Artinya secure server membutuhkan lebih banyak masukkan
daripada authentification verification. Solusinya ialah menggunakan teknologi
Firewall. Firewall dapat diimplementasikan dengan software atau hardware atau
bahkan keduanya. Firewall selalu digunakan untuk mencegah seseorang atau
program yang tak diundang.
c. Keamanan Tipe 3 : Pencegahan
Masuknya Orang Tak Diundang
Ini penting untuk memantau atau
mencegah orang-orang yang tidak diundang.
Solusinya, dengan menganalisa sistem
keamanan secara terus-menerus dan memperbaiki kesalahan-kesalahan yang timbul.
Tampilan pada gambar merupakan
tindakan-tindakan keamanan yang terjadi dalam transaksi secara online. Tindakan
tersebut sangat mungkin dipergunakan dalam Sistem Internet Banking oleh bank.
Perbedaan bank syariah dengan bank
konvensional/umum :
perbedaan mendasar bank syariah dengan bank konvensional. Pertama, bank syariah berdasarkan bagi hasil dan margin keuntungan, sedangkan bank biasa memakai perangkat bunga. Kedua, pada bank syariah hubungan dengan bank syariah berbentuk kemitraan. Sedangkan pada bank biasa hubungan itu berbentuk debitur – kreditur. Ketiga, bank syariah melakukan investasi yang halal saja, sedangkan bank biasa, bisa halal, syubhat dan haram. Keempat, bank syariah berorientasi keuntungan duniawi dan ukhrawi, yakni sebagai pengamalan syariah. Sedangkan orientasi bank biasa semata duniawi. Kelima, bank syariah tidak melakukan spekulasi mata uang asing dalam operasionalnya untuk meraup keuntungan, sedangkan biasa, banyak yang masih melakaukan. Bank syariah tidak memandang uang sebagai komoditi, sedangkan bank syariah tidak memandang uang sebagai komoditi, sedangkan bank biasa cenderung berpandangan demikian.
Bank Syariah
1. Islam memandang harta yang dimiliki oleh manusia adalah titipan/amanah Allah SWT sehingga cara memperoleh, mengelola, dan memanfaatkannya harus sesuai ajaran Islam
2. Bank syariah mendorong nasabah untuk mengupayakan pengelolaan harta nasabah (simpanan) sesuai ajaran Islam
3. Bank syariah menempatkan karakter/sikap baik nasabah maupun pengelolaan pada posisi yang sangat penting dan menempatkan sikap akhlakul karimah sebagai sikap dasar hubungan antara nasabah dan bank
4. Adanya kesamaan ikatan emosional yang kuat didasarkan prinsip keadilan, prinsip kesederajatan dan prinsip ketentraman antara Pemegang Saham, Pengelola Bank dan Nasabah atas jalannya usaha bank syariah
5. Prinsip bagi hasil:
• Penentuan besarnya resiko bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung dan rugi
• Besarnya nisbah bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh
• Jumlah pembagian bagi hasil meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan
• Tidak ada yang meragukan keuntungan bagi hasil
• Bagi hasil tergantung kepada keuntungan proyek yang dijalankan. Jika proyek itu tidak mendapatkan keuntungan maka kerugian akan ditanggung bersama oleh kedua belah pihak
perbedaan mendasar bank syariah dengan bank konvensional. Pertama, bank syariah berdasarkan bagi hasil dan margin keuntungan, sedangkan bank biasa memakai perangkat bunga. Kedua, pada bank syariah hubungan dengan bank syariah berbentuk kemitraan. Sedangkan pada bank biasa hubungan itu berbentuk debitur – kreditur. Ketiga, bank syariah melakukan investasi yang halal saja, sedangkan bank biasa, bisa halal, syubhat dan haram. Keempat, bank syariah berorientasi keuntungan duniawi dan ukhrawi, yakni sebagai pengamalan syariah. Sedangkan orientasi bank biasa semata duniawi. Kelima, bank syariah tidak melakukan spekulasi mata uang asing dalam operasionalnya untuk meraup keuntungan, sedangkan biasa, banyak yang masih melakaukan. Bank syariah tidak memandang uang sebagai komoditi, sedangkan bank syariah tidak memandang uang sebagai komoditi, sedangkan bank biasa cenderung berpandangan demikian.
Bank Syariah
1. Islam memandang harta yang dimiliki oleh manusia adalah titipan/amanah Allah SWT sehingga cara memperoleh, mengelola, dan memanfaatkannya harus sesuai ajaran Islam
2. Bank syariah mendorong nasabah untuk mengupayakan pengelolaan harta nasabah (simpanan) sesuai ajaran Islam
3. Bank syariah menempatkan karakter/sikap baik nasabah maupun pengelolaan pada posisi yang sangat penting dan menempatkan sikap akhlakul karimah sebagai sikap dasar hubungan antara nasabah dan bank
4. Adanya kesamaan ikatan emosional yang kuat didasarkan prinsip keadilan, prinsip kesederajatan dan prinsip ketentraman antara Pemegang Saham, Pengelola Bank dan Nasabah atas jalannya usaha bank syariah
5. Prinsip bagi hasil:
• Penentuan besarnya resiko bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung dan rugi
• Besarnya nisbah bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh
• Jumlah pembagian bagi hasil meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan
• Tidak ada yang meragukan keuntungan bagi hasil
• Bagi hasil tergantung kepada keuntungan proyek yang dijalankan. Jika proyek itu tidak mendapatkan keuntungan maka kerugian akan ditanggung bersama oleh kedua belah pihak
Bank Konvensional
1. Pada bank konvensional, kepentingan pemilik dana (deposan) adalah memperoleh imbalan berupa bunga simpanan yang tinggi, sedang kepentingan pemegang saham adalah diantaranya memperoleh spread yang optimal antara suku bunga simpanan dan suku bunga pinjaman (mengoptimalkan interest difference). Dilain pihak kepentingan pemakai dana (debitor) adalah memperoleh tingkat bunga yang rendah (biaya murah). Dengan demikian terhadap ketiga kepentingan dari tiga pihak tersebut terjadi antagonisme yang sulit diharmoniskan. Dalam hal ini bank konvensional berfungsi sebagai lembaga perantara saja
2. Tidak adanya ikatan emosional yang kuat antara Pemegang Saham, Pengelola Bank dan Nasabah karena masing-masing pihak mempunyai keinginan yang bertolak belakang
3. Sistem bunga:
• Penentuan suku bunga dibuat pada waktu akad dengan pedoman harus selalu untung untuk pihak Bank
• Besarnya prosentase berdasarkan pada jumlah uang (modal) yang dipinjamkan.
• Jumlah pembayaran bunga tidak mengikat meskipun jumlah keuntungan berlipat ganda saat keadaan ekonomi sedang baik
• Eksistensi bunga diragukan kehalalannya oleh semua agama termasuk agama Islam
• Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan proyek yang dijalankan oleh pihak nasabah untung atau rugi.
1. Pada bank konvensional, kepentingan pemilik dana (deposan) adalah memperoleh imbalan berupa bunga simpanan yang tinggi, sedang kepentingan pemegang saham adalah diantaranya memperoleh spread yang optimal antara suku bunga simpanan dan suku bunga pinjaman (mengoptimalkan interest difference). Dilain pihak kepentingan pemakai dana (debitor) adalah memperoleh tingkat bunga yang rendah (biaya murah). Dengan demikian terhadap ketiga kepentingan dari tiga pihak tersebut terjadi antagonisme yang sulit diharmoniskan. Dalam hal ini bank konvensional berfungsi sebagai lembaga perantara saja
2. Tidak adanya ikatan emosional yang kuat antara Pemegang Saham, Pengelola Bank dan Nasabah karena masing-masing pihak mempunyai keinginan yang bertolak belakang
3. Sistem bunga:
• Penentuan suku bunga dibuat pada waktu akad dengan pedoman harus selalu untung untuk pihak Bank
• Besarnya prosentase berdasarkan pada jumlah uang (modal) yang dipinjamkan.
• Jumlah pembayaran bunga tidak mengikat meskipun jumlah keuntungan berlipat ganda saat keadaan ekonomi sedang baik
• Eksistensi bunga diragukan kehalalannya oleh semua agama termasuk agama Islam
• Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan proyek yang dijalankan oleh pihak nasabah untung atau rugi.
REGULASI PERBANKAN DI
INDONESIA
A.
Periode Undang-Undang No. 14 Tahun 1967
Pengaturan
tentang perbankan di Indonesia sudah dimulai sejak zaman Belanda. Untuk
menertibkan praktik lembaga pelepas uang yang banyak terjadi pada waktu itu,
dikeluarkanlah peraturan, baik dalam bentuk undang-undang maupun berupa
surat-surat keputusan resmi dari pihak pemerintah. Diantara lembaga keuangan
yang telah berdiri sejak zaman penjajahan tersebut, yaitu De Javashe Bank N.V,
tanggal 10 Oktober 1827 yang kemudian dikeluarkan undang-undang De Javashe Bank
Wet 1992.
Regulasi
perbankan di Indonesia secara sistematis dimulai pada tahun 1967 dengan
dikeluarkannya undang-undang No. 14 Tahun 1967 tentang pokok-pokok perbankan.
Undang-undang ini mengatur secara komprehensif sistem perbankan yang berlaku
pada masa itu. Yang akan berhubungan dengan kedudukan perbankan syariah pada
masa berlakunya undang-undang ini adalah adanya pengaturan mengenai pengertian
“kredit” yang terdapat di dalamnya. Bab I, pasal 13 huruf c menyebutkan :
“kredit adalah penyediaan uang atau tagihan-tagihan yang dapat disamakan
denganitu berdasarkan persetujuan pinjam meminjam antara bank dengan lain pihak
dalam hal mana pihak peminjam berkewajiban melunasi hutangnya setelah jangka
waktu tertentu dengan jumlah bunga yang ditetapkan.”
Dari
bunyi pasal diatas tampak pengertian, bahwa dalam usaha bank yang ada pada masa
ini (perbankan konvensional) yang dalam operasinya menggunakan sistem kredit,
tidak mungkin melaksanakan kredit tanpa mengambil bunga.
B.
Periode Deregulasi 1 Juni 1983
Pada
awal tahun 1980-an, sistem pengendalian tingkat bunga oleh pemerintah ini
kemudian mengalami kesulitan. Bank-bank yang telah didirikan sangat tergantung
kepada tersediannya likuiditas Bank Indonesia. Demikian juga karena pemerintah
menentukan tingkat bunga maka tak ada persaingan antar bank. Hal ini kemudian
tabungan menjadi tidak menarik dan alokasi dana tidak efisien. Oleh karena itu,
pemerintah kemudian mengeluarkan deregulasi dibidang perbankan tanggal 1 Juni
Tahun 1983 yanh membuka belenggu penetapan tingakat bunga tersebut sebenarnya
dengan dibukanya belenggu tingkat bunga ini maka timbullah kemungkinan bagi
suatu bank untuk menentukan tingkat bunga sebesar 0%, yang berarti merupakan
penerapan sistem perbankan syariah melalui perjanjian murni berdasarkan prinsip
bagi hasil.
C.
Periode Pakto 1988
Setelah
dikeluarkannya PAKTO, kemudian dimulailah pendirian Bank-bank Perkreditan
Rakyat Syariah di beberapa daerah di Indonesia. Yang pertama kali memperoleh
izin usaha adalah Bank Perkreditan Rakyat Syariah, Berkah Amal Sejahtera dan
BPRS Dana Mardhatilla pada tanggal 19 Agustus 1991. Kemudian, disusul oleh BPRS
Amanah Rabbaniyah pada tanggal 24 Oktober di tahun yang sama. Ketiga BPRS
tersebut beroperasi di Bandung, dan kemudian berdiri BPRS Hareukat pada tanggal
10 November 1991 di Aceh
D.
Periode Undang-Undang No. 7 Tahun 1992
Titik
terang untuk pendirian lembaga bank dengan sistem syariah sebenarnya telah
muncul sejak awal tahun 1990-an. Setelah adanya rekomendasi dari lokakarya
ulama tentang bunga bank dan perbankan di Cisaura, Bogor tanggal 19-22 Agustus
1990, hasil lokakarya tersebut dibahas lebih mendalam pada Musyawarah Nasional
IV MUI yang berlangsung di Hotel Sahid Jaya, Jakarta pada tanggal 22-25 Agustus
1990. berdasarkan amanat Munas tersebut, maka dibentuk kelompok kerja untuk
mendirikan bank Islam di Indonesia.
E.
Periode Undang-Undang No. 10 Tahun 1998
Pada
Tahun 1998, dikeluarkan Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Pada undang-undang ini
terdapat beberapa perubahan yang memberikan peluan yang lebih besar bagi
pengembangan perbankan syariah di Indonesia. Dari UU tersebut dapat
disimpulakan, bahwa sistem ,perbankan syariah dikembangkan dengan tujuan
sebagai berikut:
·
Memenuhi
kebutuhan jasa perbankan bagi masyarakat yang tidak menerima konsep bunga.
Dengan ditetapkannya sistem perbankan syariah yang berdampingan dengan sistem
perbankan konvensional, mobilitas dana masyarakat dapat dilakukan secara lebih
luas, terutama dari segmen yang selama ini belum dapat tersentuh oleh sistem
perbankan konvensional yang menerapkan sistem bunga.
·
Membuka
peluang pembiayaan bagi pengembangan usaha berdasarkan prinsip kemitraan. Dalam
prinsip ini, konsep yang diterapkan adalah hubungan antar investor yang
harmonis (mutual investor relatioship). Sementara dalam bank konvensional
konsep yang diterapkan adalah hubungan debitor-kreditor (debitor to creditor
relatioship).
·
Memenuhi
kebutuhan akan produk dan jasa perbankan mayng memiliki beberapa keunggulan
komparatif berupa peniadaan pembebanan bunga yang berkesinambungan (perpetual
interest effect), membatasi kegiatan spekulasi myang tidak prodiktif,
pembiayaan ditujukan mkepada usaha-usaha yang lebih memperhatikan unsur moral.
F.
Periode Undang-Undang No. 21 Tahun 2008
Undang
Undang No. 21 Tahun 2008 tentang perbankan syari’ah, merupakan sebagai
kebijakan pemberlakukan yang ditentukan oleh kebijakan dasar dari Peraturan
Bank Indonesia, yang merupakan sebagai bank sentral indonesia untuk mengatur
dan mengawasi segala kegiatan perbankan di Indonesia. Kegiatan perbankan
syari’ah didasari oleh asas, tujuan dan fungsi dari Perbankan Syariah didalam
melakukan kegiatan usahanya yang berasaskan Prinsip Syariah/Islam, demokrasi
ekonomi, dan prinsip kehati-hatian, dengan bertujuan untuk menunjang
pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan keadilan,
kebersamaan, dan pemerataan kesejahteraan rakyat yaitu :
·
Untuk
menjalankan fungsi menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat. Untuk
menjalankan fungsi sosial dalam bentuk lembaga baitul mal, yaitu menerima dana
yang berasal dari zakat, infak, sedekah, hibah, atau dana sosial lainnya dan
menyalurkannya kepada organisasi pengelola zakat.
·
Untuk
menghimpun dana sosial yang berasal dari wakaf uang dan menyalurkannya kepada
pengelola wakaf (nazhir) sesuai dengan kehendak pemberi wakaf (wakil).
Pelaksanaan fungsi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber:
Kriteria Pemilihan Teknologi
Perangkat Lunak Perbankan:
Kriteria
pemilihan software computer perbankan yang baik sesuai dengan kebutuhan bank
secara umum berdasarkan pertimbangan-pertimbangan berikut:
a.
Kemampuan dokumentasi atau Penyimpanan Data
Jenis
dan klasifikasi data bank yang relative banyak harus bisa ditampung oleh
software yang akan digunakan. Jumlah nasabah serta frekuensi dan jumlah
transaksi harian yang besar memerlukan memory computer yang besar, selain
memerlukan kecepatan prosesor yang tinggi juga. Sebagai contoh BPR kurang
efisien jika menggunakan mesin besar, misalnya AS/400 dalam operasionalnya
karena kapasitas dan cakupan geografis BPR biasanya relative kecil.
b.
Keluwesan (Flexibility)
Operasional
bank selalu berkembang dengan kebutuhan yang berubah-ubah dan bertambah.
Kondisi ini harus bisa diantisipasi oleh perangkat lunak komputer sampai
batas-batas tertentu. Setiap bank mempunyai system dan prosedur yang mungkin
berbeda meskipun data atau informasi dasar yang diolahnya sama. Perangkat lunak
komputer yang fleksibel dapat digunakan oleh dua bank yang kapasitasnya sama
tetapi system dan prosedurnya berbeda.
c.
Sistem Keamanan
Sebagai
lembaga kepercayaan masyarakat (agent of trusth), bank memerlukan system keamanan
yang handal untuk menjaga kerahasiaan data atau keuangan nasabah. Serta
mencegah penyalahgunaan data atau keuangan oleh pihak lain yang tidak
bertanggung jawab. Software komputer perbankan yang baik harus menyediakan
fasilitas pengendalian dan pengamanan tersebut.
d.
Kemudahan penggunaan (user friendly)
Pengertian
mudah dioperasikan bukan berarti setiap pemakai (user) bisa mengakses ke
software tersebut tetapi petugas yang memang mempunyai kewenangan mudah
mengoperasikan proses yang menjadi tanggung jawabnya. Tahap input, proses, dan
output yang dilakukan pada software tersebut tidak menjadi penghambat dalam
kegiatan perbankan secara keseluruhan dan dapat mendeteksi kesalahan
pengoperasian yaitu dengan memberikan error message.
e.
Sistem Pelaporan (Reporting system)
Data atau informasi yang dibutuhkan
harus disajikan dalam bentuk yang jelas dan mudah dimengerti. Bank memerlukan
laporan-laporan yang lengkap dan jelas tersebut terutama dalam proses
pemeriksaan (audit) atau penyajian laporan yang bisa dimengerti oleh
pihak-pihak yang berkempentingan dengan harapan keuangan setiap bank menjadi
lebih transparan dan bisa dipertanggungjawabkan.
f.
Aspek Pemeliharaan
Kinerja
software perbankan diharapkan relative stabil selama bank beroperasi. Kondisi
ini memerlukan aspek pemeliharaaan yang baik, dalam arti secara teknis tidak
sulit dilakukan dan tidak membutuhkan biaya yang relative mahal. Pemeliharaan
ini juga menyangkut pergantian atau perbaikan teknis peralatan dan modifikasi atau
pengembangan software.
g.
Source Code
Software perbankan biasanya
merupakan program paket yang sudah di-compile sehingga menjadi excecutable
file. File program tersebut relative tidak bisa dirubah atau dimodifikasi
Teknologi
Sistem Informasi (TSI) digunakan bank untuk mengolah data keuangan dan
pelayanan jasa perbankan secara elektronis dengan menggunakan sarana komputer,
telekomunikasi, dan sarana elektronis lainnya.
Struktur Informasi dan Hubungan
Antar Sub Sistem Aplikasi Bank:
Konsep
front office yang lebih mendekati sisi nasabah dan konsep back office yang
lebih mendekati sisi bank sebagai lembaga keungan yang harus mencatat,
mendokumentasikan, dan atau mempublikasikan informasi keuangan, menyebabkan
system aplikasi perbankan terdiri dari sub-sub system yang saling berkaitan
sesuai dengan tahap-tahap pemrosesan dan jenis-jenis data keuangan.
Sumber:
http://arlansandy-arlans.blogspot.com/2012/06/teknologi-sistem-informasi-perbankan.html
http://arlansandy-arlans.blogspot.com/2012/06/teknologi-sistem-informasi-perbankan.html
BAB III
KESIMPULAN
Perbankan di Indonesia telah
mengalami perkembangan mulai dari praderegulasi sampai pascaderegulasi.
Pengklasifikasian perbankan sesusai dengan jenis, kepemilikkan, kegiatan usaha,
pembentukkan uang giral serta sistem organisasi nya. Lembaga keuangan dibagi
menjadi lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank yang
masing-masing memiliki tugas dan fungsi nya sendiri-sendiri. Dan untuk
menciptakan perbankan yang sehat, kuat dan efisien maka diperlukan Arsitektur
Perbankan Indonesia.
DAFTAR
PUSTAKA
Latumaerissa,
Julius R.2011.BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN.Jakarta:Salemba Empat.
Budisantoso, Totok & Sigit Triandaru.2006.BANK DAN
LEMBAGA KEUANGAN LAIN.Jakarta :Salemba empat
Sumber:
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/05/teknologi-sistem-informasi-tsi-perbankan.html
http://hendri-az.blogspot.com/2012/06/teknologi-sistem-informasi-tsi.html
http://blog.pasca.gunadarma.ac.id/2012/05/04/perkembangan-teknologi-komputer-di-perbankan.html
Sumber:
Sumber:
http://arlansandy-arlans.blogspot.com/2012/06/teknologi-sistem-informasi-perbankan.html
http://arlansandy-arlans.blogspot.com/2012/06/teknologi-sistem-informasi-perbankan.html