STRATEGI PENGUATAN SUMBER DAYA MANUSIA :
HAKIKAT pertahanan negara adalah segala upaya
pertahanan yang bersifat semesta yang penyelenggaraannya didasarkan pada
kesadaran atas hak dan kewajiban warga negara serta keyakinan pada
kekuatan sendiri. Hal ini Searah dengan yang diamanatkan oleh
Undang‑Undang Dasar 1945 pasal 30 ayat 1 disebutkan bahwa "Tiap‑tiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan
keamanan negara"
Keikutsertaan warga negara dalam pertahanan negara
merupakan tanggung jawab dan kehormatan setiap warga negara. Sehingga
tak seorangpun warga negara boleh dihindarkan dari kewajiban ikut serta
dalam pembelaan negara, kecuali ditentukan dengan Undang‑undang. Dalam
prinsip ini terkandung pengertian bahwa upaya pertahanan negara harus
didasarkan pada kesadaran akan hak dan kewajiban warga negara serta
keyakinan pada kekuatan sendiri.
Sebagaimana diatur dalam UU No
3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara bahwa dalam menyelenggarakan
pertahanan negara, bangsa Indonesia menganut sistem pertahanan semesta
yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah dan sumber daya nasional
lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan
diselenggarakan secara total, terpadu, terarah dan berlanjut untuk
menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap
bangsa dan segala ancaman.
Dipersiapkan secara dini artinya
bahwa pengelolaan sumber daya nasional diarahkan untuk mengantisipasi
berbagai kemungkinan ancaman, melalui pembinaan kesadaran bela negara
kepada seluruh warga negara dan dilaksanakan mulai dari pendidikan usia
sekolah, serta penyusunan warga, negara dalam komponen pertahanan negara
dan pembentukan unsur lain kekuatan bangsa. Selanjutnya diselenggarakan
secara:
a. Total artinya melibatkan segenap komponen bangsa dan sumber daya naslonal
b. Terpadu artinya semua departemen dan lembaga pemerintah non
departemen (LPND) secara terintegrasi mengelola sumber daya nasional
untuk kepentingan pertahanan, yang dituangkan dalam suatu rencana
strategis pengelolaan sumber daya nasional
c. Terarah artinya
bahwa penyelenggaraan sistem pertahanan yang bersifat samesta dilandasi
dengan kebijakan pemerintah untuk memberikan arah kepada departemen dan
LPND serta pemerintah daerah dalam mewujudkan sistem pertahanan negara.
Kebijakan yang dimaksud adalah Kebijakan Umum Pertahanan Negara yang
ditetapkan oleh Presiden dan Kebijakan penyelenggaraan pertahanan negara
yang ditetapkan oleh Menteri Pertahanan, dan
d. Berlanjut
berarti bahwa pengelolaran dan pendayagunaan sumber daya nasional
diselenggarakan secara terencana, berkesinambungan dalam garis
kebijakan, yang dilaksanakan dengan program tahapan waktu jangka pendek,
jangka sedang dan jangka panjang.
Sistem pertahanan negara
dalam menghadapi ancaman militer (military defence) menempatkan Tentara
Nasional Indonesia sebagai komponen utama dengan didukung oleh komponen
cadangan dan komponen pendukung. Sistem pertahanan negara dalam
menghadapi ancaman nonmiliter (non military defence) menempatkan lembaga
pemerintah di luar bidang pertahanan sebagai unsur utama, sesuai bentuk
dan sifat ancaman yang dihadapi dengan didukung oleh unsur‑unsur lain
dari kekuatan bangsa. Sehingga strateginyapun merupakan strategi
pertahanan total dan komponen militer dan non militer untuk menghadapi
setiap ancaman.
Penyelenggaraan pertahanan negara adalah salah
satu fungsi pemerintahan negara dan diselenggarakan dengan membina dan
mendayagunakan segenap sumber daya nasional untuk mewujudkan komponen
pertahanan serta kemampuan bela negara warga negara, yang siap
sewaktu‑waktu menanggulangi ancaman baik ancaman militer maupun ancaman
non militer, dengan tetap mempertimbangkan kegunaannya untuk
kesejahteraan.
Dalam hal ini menunjukkan bahwa sumber daya
nasional memiliki peranan yang sangat penting bagi kelangsungan hidup
bangsa dan negara, karena tidak saja berguna untuk pembangunan nasional
tetapi juga untuk pertahanan negara. Dengan demikian sumber daya
nasional merupakan pilar utama bagi suatu negara, baik di masa damai
maupun di masa perang, baik untuk kepentingan kesejahteraan maupun untuk
kepentingan pertahanan negara. Begitupun dalam penyelenggaraan
pertahanan negara, sumber daya manusia merupakan subyek dalam
mendayagunakan sumber daya alamnya yang menjadi alat pertahanan negara.
Dasar Hukum Penyelenggaraan Pembinaan Sumber Daya Manusia Pertahanan Negara
a. Undang‑Undang Dasar 1945 Bab X tentang Warga Negara dan Penduduk,
Pasal 27 Ayat (3) bahwa "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta
dalam pembelaan negara", dan Bab XII tentang Pertahanan dan Keamanan
Negara, Pasal 30 Ayat (3) menyebutkan bahwa "Setiap warga negara berhak
dan wajib ikut serta dalam upaya pertahanan dan keamanan negara". Pada
ketentuan ini menunjukkan bahwa dalam upaya bela negara dan upaya
pertahanan negara bukanlah semata‑mata urusan TNI semata, tetapi menjadi
tanggungjawab setiap warga negara dalam berbagai aspek kehidupan
berbangsa dan bernegara.
b. Dalam konteks pertahanan negara,
upaya bela negara diatur dalam Undang‑Undang Nomor 3 tahun 2002 tentang
Pertahanan Negara yang menyebutkan bahwa "Setiap warga negara berhak dan
wajib dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan
pertahanan negara. Selanjutnya keikutsertaan warga negara dalam upaya
bela negara sebagaimana dimaksud diselenggarakan melalui Pendidikan
Kewarganegaraan; Peladhan Dasar Kemiliteran secara wajib; Pengabdian
sebagai Prajurit TNI secara suka rela atau secara wajib; dan pengabdian
sesuai dengan profesi.
c. Undang‑Undang Nomor 3 Tahun 2002
tentang Pertahanan negara pasal 7 mengamanatkan bahwa pertahanan negara
diselenggarakan oleh pemerintah dan dipersiapkan secara dini dengan
sistem pertahanan negara. Sistem pertahanan negara dalam menghadapi
ancaman Militer menempatkan TNI sebagai komponen. utama didukung oleh
komponen cadangan dan komponen pendukung, sedangkan sistem pertahanan
negara dalam menghadapi ancaman non militer menempatkan lembaga
pemerintah diluar bidang pertananan sebagai unsur utama, sesual dengan
bentuk dan sifat ancaman yang dihadapi dengan didukung oleh unsur‑unsur
lain dari kakuatan bangsa. Selanjutnya pasal 8 menyebutkan bahwa
komponen cadangan terdiri atas warga negara, sumber daya alam serta
sarana dan prasarana nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan
melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat komponen utama.
Sedangkan komponen pendukung terdiri atas warga negara, sumber daya alam
serta sarana dan prasarana nasional yang secara langsung atau tidak
langsung dapat meningkatkan kekuatan dan kemampuan komponen utama dan
komponen cadangan.
Visi dan Misi Ditjen Pothan
Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan (Ditjen Pothan) adalah unsur
pelaksana sebagian tugas dan fungsi Departemen Pertahanan, yang berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Sebagai bagian dari hasil
reformasi bidang pertahanan, lahirnya Ditjen Pothan dibentuk
berdasarkan Keputusan Menteri Pertahanan RI Nomor Kep/19/M/XII/2000
tanggal 29 Desember 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Departemen Pertahanan RI, yang kemudian diperbaharui dengan Peraturan
Menteri Pertahanan RI Nomor Per/01/M/VIII/2005 tanggal 25 Agustus 2005,
mempunyai tugas pokok merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan
standarisasi teknis di bidang potensi pertahanan.
Berdasarkan
tugas pokok tersebut Ditjen Pothan telah menyusun Visi yaitu
"Terwujudnya Potensi Sumber Daya Nasional sebagai Sumber Daya Pertahanan
yang berdaya guna dan berhasil guna, dalam bentuk komponen pertahanan
dan unsur kekuatan bangsa dalam rangka menciptakan pertahanan negara
yang tangguh demi menjaga dan melindungi kedaulatan negara, keutuhan
wilayah NKRI serta keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk
ancaman". Sedangkan untuk mewujudkan Visi dimaksud, ditetapkan Misi
sebagai berikut:
a. Mewujudkan kesiapan diri sumber daya nasional sebagai potensi pertahanan secara terkoordinasi.
b. Mewujudkan pembinaan kesadaran bela negara sebagai hak dan kewajiban
setiap warga negara untuk mendukung pembentukan komponen pertahanan dan
unsur lain kekuatan bangsa.
c. Mewujudkan pengembangan potensi
sumber daya manusia pertahanan agar memiliki kemampuan sebagai komponen
pertahanan dan unsur lain kekuatan bangsa.
d. Menyelengarakan
pembinaan dan pendayagunaan sumber daya alam dan buatan dalam rangka
menyiapkan logistik wilayah dan cadangan materiil strategis.
e.
Menyelenggarakan pembinaan dan pendayagunaan sarana dan prasarana
nasional agar memiliki kesiapan dan kemampuan sebagai komponen
pertahanan negara.
Kebijakan dan Strategi Pembinaan Sumber Daya Manusia Pertahanan
KEBIJAKAN penyelenggaraan pembinaan sumber daya manusia pertahanan
mengacu pada visi dan misi Ditjen Pothan sebagaimana disebutkan di atas,
yakni "Mewujudkan pengembangan potensi sumber daya manusia pertahanan
agar memiliki kemampuan sebagai komponen pertahanan negara dan unsur
lain kekuatan bangsa"
Mengacu pada kebijakan tersebut, maka strategi pembinaan sumber daya manusia pertahanan yang ditempuh antara lain:
a. Pembinaan potensi, sumber daya manusia pertahanan negara
diselenggarakan berdasarkan asas‑asas kesemestaan, manfaat, kebersamaan,
legalitas, selektivitas, efektivitas, efisiensi, dan asas kejuangan
dengan memperhatikan lingkungan strategis yang mempengaruhi baik
lingkungan global, regional maupun nasional.
b. Pembinaan
potensi sumber daya manusia pertahanan negara diwujudkan dengan
membangun dan memelihara kesadaran bela negara sebagai hak dan kewajiban
warga negara dalam upaya pembelaan negara, melalul pendidikan
kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran secara Tentara Nasional
Indonesia secara wajib, pengabdian sebagai prajurit sukarela atau
secara wajib dan pengabdian sesuai profesi.
c. Pembinaan
diwujudkan guna membentuk potensi sumber daya manusia pertahanan negara
yang siap untuk ditransformasikan menjadi komponen utama, komponen
cadangan dan komponen pendukung, serta pembentukan satuan unsur lain
kekuatan bangsa dalam pertahanan negara.
d. Penyusunan
kebijakan transformasi sumber daya manusia untuk kepentingan pertahanan
negara berupa peraturan perundang‑undangan yang meliputi RUU Komponen
Cadangan, RUU Komponen Pendukung dan RUU Pengabdian sesuai profesi yang
masuk sebagai unsur lain kekuatan bangsa. (UU yang mengatur tentang TNI
sebagai komponen utama telah terbentuk yaitu UU No 34 Tahun 2004 tentang
Tentara Nasional Indonesia).
Upaya yang Ditempuh
DALAM rangka penguatan sumber daya manusia (SDM) pertahanan yang tangguh
yang mampu mendukung kekuatan dan kemampuan pertahanan negara dilakukan
melalui:
a. Meningkatkan pembinaan potensi SDM melalui
pembinaan kesadaran bela negara dalam rangka penyiapan Komponen Cadangan
dan Pendukung sebagai bentuk model embrio untuk dikembangkan di masa
depan.
b. Mengintensifkan pendataan Potensi Sumber Daya
Nasional sebagai langkah awal penyiapar Komponen Cadangan dan Komponen
Pendukung.
c. Membina koordinasi dan kerjasama dengan
Pemerintah Pusat (Departemen/LPND) dan Pemerintah Daerah serta Instansi
terkait lainnya.
d. Menyusun RUU komponen Cadangan, RUU
Komponen Pendukung (RUU Komponen Cadangan telah masuk program Legislasi
nasional di DPR pada tahun 2007, dan RUU Komponen Pendukung masuk
program Legislasi nasional di DPR pada tahur 2008) Serta menyiapkan RUU
Pengabdian sesuai profesi yang masuk sebagai unsur lain kekuatan bangsa,
untuk menghadapi ancaman non militer.
Management Pembinaan Sumber Daya Manusia Pertahanan
POTENSI Sumber Daya Manusia pertahanan yang dimiliki setiap Warga
Negara Indonesia merupakan motor penggerak yang handal untuk mendukung
pelaksanaan konsep pertahanan semesta. Oleh karena itu kebijakan
pelaksanaan pembinaan potensi sumber daya manusia pertahanan negara
harus dilakukan secara terencana, terpadu, konsepsional dan sistematis
serta berkelanjutan. Kegiatan Pembinaan potensi sumber daya manusia
pertahanan dilakukan dengan berpedoman pada prinsip‑prinsip manajemen
sumber daya manusia pertahanan negara yang meliputi kegiatan;
a. Perencanaan kebutuhan, yang dilakukan secara terpusat melalui
kegiatan pendataan, klasifikasi dan identifikasi, serta penyusunan
formasi.
b. Pelaksanaan, yang dilaksanakan melalui kegiatan
rekruitmen, pendidikan dan pelatihan dasar kemiliteran, serta
pengorganisasian.
c. Pengawasan dan pengendalian yang dilakukan
melalui kegiatan monitoring dan evaluasi, pengawasan fungsional dan
pengawasan melekat.
Proses kegiatan pembinaan dan pengelolaan
potensi sumber daya manusia untuk pertahanan yang dilaksanakan melalui
kegiatan Pendidikan kewarganegaraan, Pelatihan dasar kemiliteran secara
wajib, Pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara
sukarela atau secara wajib terhadap seluruh warga negara selanjutnya
akan dilakukan upaya pengklasifikasian terhadap standar, norma, pedoman,
kriteria dan prosedur yang ada ke dalam 3 (tiga) komponen pertahanan
yaitu:
a. Komponen Utama adalah Tentara Nasional Indonesia yang
siap digunakan untuk melaksanakan tugas‑tugas pertahanan. Dalam kaitan
ini, telah diundangkan Undang‑undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara
Nasional Indonesia. Pembinaan Prajurit diprioritaskan sebagai kebutuhan
mendesak dalam rangka mewujudkan TNI sebagai alat negara yang
profesional, khususnya yang berkaitan dengan kemampuan intelejen,
kemampuan bertempur untuk mempertahankan NKRI, kemampuan untuk
melaksanakan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) sarta kemampuan
dukungan dalam hal memelihara kesinambungan penyelenggaraan pertahanan
negara dalam keadaan damai dan kondisi darurat, dengar dukungan anggaran
rasional yang disetujui DPR.
b. Komponen Cadangan adalah Warga
Negara Republik Indonesia, Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, serta
Sarana dan Prasarana Nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan
melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat Komponen Utama.
Komponen cadangan di tiap‑tiap daerah disiapkan secara dini dan
barkesinambungan untuk menjamin ketersediaan kekuatan pengganda bagi
komponen utama, serta dilaksanakan oleh Dephan yang berkoordinasi dengan
Pemerintah Daerah serta Lembaga Fungsional terkait, sesuai kebutuhan
dan ketersediaan anggaran pertahanan. Kebutuhan mendesak saat ini bagi
pembangunan Komponen cadangan yaitu meliputi:
1) Penyusunan
perangkat hukum dan perundang‑undangan (Rancangan Undang‑Undang (RUU)
Komponen Cadangan telah disiapkan dan masuk program Legislasi nasional
di DPR pada tahun 2007).
2) Membentuk Komponen Cadangan dan membinanya secara berkesinambungan.
3)
c. Komponen Pendukung adalah Warga Negara Republik Indonesia, Sumber
Daya Alam, Sumber Daya Buatan, serta Sarana dan Prasarana Nasional yang
secara langsung atau tidak langsung dapat meningkatkan kekuatan dan
kemampuan komponen utama dan komponen cadangan Rancangan Undang‑Undang
(RUU) Komponen Pendukung telah disiapkan dan masuk program Logislasi
nasional di DPR pada tahun 2008.
d. Warga negara yang memiliki
keahlian tertentu dan tidak termasuk kriteria yang ada dalam ketiga
komponen tersebut akar masuk ke dalam kelompok SDM Pertahanan negara
bidang Pengabdian sesuai profesi yang akan disesuaikan dengan keahlian
yang dimiliki oleh warga negara yang bersangkutan seperti ahli bedah,
ahli atom, ahli komputer dan lain‑lain yang dapat digunakan untuk
mendukung upaya pertahanan negara.
Pembinaan potensi sumber
daya manusia pertahanan negara adalah merupakan tugas dan tanggung jawab
Departemen Pertahanan dan Mabes TNI bersama segenap Departemen dan
Lembaga Pemerintah Non Departemen serta instansi pemerintah terkait yang
dilaksanakan mulai dari tingkat pusat sampai dengan tingkat daerah oleh
masing‑masing instansi terkait. Pembinaan Potensi SDM Pertahanan
ditujukan kepada seluruh warga negara yang secara psikis dan fisik dapat
dibina dan disiapkan kemampuannya untuk mendukung komponen kekuatan
pertahanan negara.
Potensi yang diharapkan adalah Warga Negara
Indonesia yang memiliki rasa bela negara yang tinggi, cinta tanah air,
rasa persaudaraan dan persatuan yang tidak mementingkan kelompok,
golongan, agama, daerah dan pribadi serta mempunyai jiwa dan semangat
yang senantiasa ingin dan rela berkorban untuk mempertahankan kedaulatan
dan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sejalan
dengan proses Pembangunan Nasional.
Apabila seluruh warga
negara yang ada dalam berbagai aspek kehidupan bermasyarakat telah
memiliki kesatuan paham tentang arti pentingnya pelaksanaan hak dan
kewajiban dalam upaya pembelaan negara, diharapkan dengan kesadarannya
dapat mengimplementasikannya dalam upaya pertananan negara sesuai dengan
profesinya yang siap untuk ditransformasikan dalam komponen pertahanan
negara serta sebagai unsur lain kekuatan bangsa dalam menghadapi ancaman
non militer.
Sumber : Prof Dr Ir Budi Susilo Soepandji DEA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar