Rabu, 30 November 2011

STRATEGI PENGUATAN SUMBER DAYA MANUSIA :

HAKIKAT pertahanan negara adalah segala upaya pertahanan yang bersifat semesta yang penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran atas hak dan kewajiban warga negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri. Hal ini Searah dengan yang diamanatkan oleh Undang‑Undang Dasar 1945 pasal 30 ayat 1 disebutkan bahwa "Tiap‑tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara"
Keikutsertaan warga negara dalam pertahanan negara merupakan tanggung jawab dan kehormatan setiap warga negara. Sehingga tak seorangpun warga negara boleh dihindarkan dari kewajiban ikut serta dalam pembelaan negara, kecuali ditentukan dengan Undang‑undang. Dalam prinsip ini terkandung pengertian bahwa upaya pertahanan negara harus didasarkan pada kesadaran akan hak dan kewajiban warga negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri.

Sebagaimana diatur dalam UU No 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara bahwa dalam menyelenggarakan pertahanan negara, bangsa Indonesia menganut sistem pertahanan semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah dan sumber daya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dan segala ancaman.

Dipersiapkan secara dini artinya bahwa pengelolaan sumber daya nasional diarahkan untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan ancaman, melalui pembinaan kesadaran bela negara kepada seluruh warga negara dan dilaksanakan mulai dari pendidikan usia sekolah, serta penyusunan warga, negara dalam komponen pertahanan negara dan pembentukan unsur lain kekuatan bangsa. Selanjutnya diselenggarakan secara:

a. Total artinya melibatkan segenap komponen bangsa dan sumber daya naslonal

b. Terpadu artinya semua departemen dan lembaga pemerintah non departemen (LPND) secara terintegrasi mengelola sumber daya nasional untuk kepentingan pertahanan, yang dituangkan dalam suatu rencana strategis pengelolaan sumber daya nasional

c. Terarah artinya bahwa penyelenggaraan sistem pertahanan yang bersifat samesta dilandasi dengan kebijakan pemerintah untuk memberikan arah kepada departemen dan LPND serta pemerintah daerah dalam mewujudkan sistem pertahanan negara. Kebijakan yang dimaksud adalah Kebijakan Umum Pertahanan Negara yang ditetapkan oleh Presiden dan Kebijakan penyelenggaraan pertahanan negara yang ditetapkan oleh Menteri Pertahanan, dan

d. Berlanjut berarti bahwa pengelolaran dan pendayagunaan sumber daya nasional diselenggarakan secara terencana, berkesinambungan dalam garis kebijakan, yang dilaksanakan dengan program tahapan waktu jangka pendek, jangka sedang dan jangka panjang.

Sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman militer (military defence) menempatkan Tentara Nasional Indonesia sebagai komponen utama dengan didukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung. Sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman nonmiliter (non military defence) menempatkan lembaga pemerintah di luar bidang pertahanan sebagai unsur utama, sesuai bentuk dan sifat ancaman yang dihadapi dengan didukung oleh unsur‑unsur lain dari kekuatan bangsa. Sehingga strateginyapun merupakan strategi pertahanan total dan komponen militer dan non militer untuk menghadapi setiap ancaman.

Penyelenggaraan pertahanan negara adalah salah satu fungsi pemerintahan negara dan diselenggarakan dengan membina dan mendayagunakan segenap sumber daya nasional untuk mewujudkan komponen pertahanan serta kemampuan bela negara warga negara, yang siap sewaktu‑waktu menanggulangi ancaman baik ancaman militer maupun ancaman non militer, dengan tetap mempertimbangkan kegunaannya untuk kesejahteraan.

Dalam hal ini menunjukkan bahwa sumber daya nasional memiliki peranan yang sangat penting bagi kelangsungan hidup bangsa dan negara, karena tidak saja berguna untuk pembangunan nasional tetapi juga untuk pertahanan negara. Dengan demikian sumber daya nasional merupakan pilar utama bagi suatu negara, baik di masa damai maupun di masa perang, baik untuk kepentingan kesejahteraan maupun untuk kepentingan pertahanan negara. Begitupun dalam penyelenggaraan pertahanan negara, sumber daya manusia merupakan subyek dalam mendayagunakan sumber daya alamnya yang menjadi alat pertahanan negara.

Dasar Hukum Penyelenggaraan Pembinaan Sumber Daya Manusia Pertahanan Negara

a. Undang‑Undang Dasar 1945 Bab X tentang Warga Negara dan Penduduk, Pasal 27 Ayat (3) bahwa "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pembelaan negara", dan Bab XII tentang Pertahanan dan Keamanan Negara, Pasal 30 Ayat (3) menyebutkan bahwa "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pertahanan dan keamanan negara". Pada ketentuan ini menunjukkan bahwa dalam upaya bela negara dan upaya pertahanan negara bukanlah semata‑mata urusan TNI semata, tetapi menjadi tanggungjawab setiap warga negara dalam berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.

b. Dalam konteks pertahanan negara, upaya bela negara diatur dalam Undang‑Undang Nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara yang menyebutkan bahwa "Setiap warga negara berhak dan wajib dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam   penyelenggaraan pertahanan negara. Selanjutnya keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara sebagaimana dimaksud diselenggarakan melalui Pendidikan Kewarganegaraan; Peladhan Dasar Kemiliteran secara wajib; Pengabdian sebagai Prajurit TNI secara suka rela atau secara wajib; dan pengabdian sesuai dengan profesi.

c. Undang‑Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan negara pasal 7 mengamanatkan bahwa pertahanan negara diselenggarakan oleh pemerintah dan dipersiapkan secara dini dengan sistem pertahanan negara. Sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman Militer menempatkan TNI sebagai komponen. utama didukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung, sedangkan sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman non militer menempatkan lembaga pemerintah diluar bidang pertananan sebagai unsur utama, sesual dengan bentuk dan sifat ancaman yang dihadapi dengan didukung oleh unsur‑unsur lain dari kakuatan bangsa. Selanjutnya pasal 8 menyebutkan bahwa komponen cadangan terdiri atas warga negara, sumber daya alam serta sarana dan prasarana nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat komponen utama. Sedangkan komponen pendukung terdiri atas warga negara, sumber daya alam serta sarana dan prasarana nasional yang secara langsung atau tidak langsung dapat meningkatkan kekuatan dan kemampuan komponen utama dan komponen cadangan.

Visi dan Misi Ditjen Pothan

Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan (Ditjen Pothan) adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Departemen Pertahanan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Sebagai bagian dari hasil reformasi bidang pertahanan, lahirnya Ditjen Pothan dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Pertahanan RI Nomor Kep/19/M/XII/2000 tanggal 29 Desember 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Pertahanan RI, yang kemudian diperbaharui dengan Peraturan Menteri Pertahanan RI Nomor Per/01/M/VIII/2005 tanggal 25 Agustus 2005, mempunyai tugas pokok merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang potensi pertahanan.

Berdasarkan tugas pokok tersebut Ditjen Pothan telah menyusun Visi yaitu "Terwujudnya Potensi Sumber Daya Nasional sebagai Sumber Daya Pertahanan yang berdaya guna dan berhasil guna, dalam bentuk komponen pertahanan dan unsur kekuatan bangsa dalam rangka menciptakan pertahanan negara yang tangguh demi menjaga dan melindungi kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI serta keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk ancaman". Sedangkan untuk mewujudkan Visi dimaksud, ditetapkan Misi sebagai berikut:

a. Mewujudkan kesiapan diri sumber daya nasional sebagai potensi pertahanan secara terkoordinasi.

b. Mewujudkan pembinaan kesadaran bela negara sebagai hak dan kewajiban setiap warga negara untuk mendukung pembentukan komponen pertahanan dan unsur lain kekuatan bangsa.

c. Mewujudkan pengembangan potensi sumber daya manusia pertahanan agar memiliki kemampuan sebagai komponen pertahanan dan unsur lain kekuatan bangsa.

d. Menyelengarakan pembinaan dan pendayagunaan sumber daya alam dan buatan dalam rangka menyiapkan logistik wilayah dan cadangan materiil strategis.

e. Menyelenggarakan pembinaan dan pendayagunaan sarana dan prasarana nasional agar memiliki kesiapan dan kemampuan sebagai komponen pertahanan negara.

Kebijakan dan Strategi Pembinaan Sumber Daya Manusia Pertahanan

KEBIJAKAN penyelenggaraan pembinaan sumber daya manusia pertahanan mengacu pada visi dan misi Ditjen Pothan sebagaimana disebutkan di atas, yakni "Mewujudkan pengembangan potensi sumber daya manusia pertahanan agar memiliki kemampuan sebagai komponen pertahanan negara dan unsur lain kekuatan bangsa"

Mengacu pada kebijakan tersebut, maka strategi pembinaan sumber daya manusia pertahanan yang ditempuh antara lain:

a. Pembinaan potensi, sumber daya manusia pertahanan negara diselenggarakan berdasarkan asas‑asas kesemestaan, manfaat, kebersamaan, legalitas, selektivitas, efektivitas, efisiensi, dan asas kejuangan dengan memperhatikan lingkungan strategis yang mempengaruhi baik lingkungan global, regional maupun nasional.

b. Pembinaan potensi sumber daya manusia pertahanan negara diwujudkan dengan membangun dan memelihara kesadaran bela negara sebagai hak dan kewajiban warga negara dalam upaya pembelaan negara, melalul pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran secara Tentara Nasional Indonesia  secara wajib, pengabdian sebagai prajurit sukarela atau secara wajib dan pengabdian sesuai profesi.

c. Pembinaan diwujudkan guna membentuk potensi sumber daya manusia pertahanan negara yang siap untuk ditransformasikan menjadi komponen utama, komponen cadangan dan komponen pendukung, serta pembentukan satuan unsur lain kekuatan bangsa dalam pertahanan negara.

d. Penyusunan kebijakan transformasi sumber daya manusia untuk kepentingan pertahanan negara berupa peraturan perundang‑undangan yang meliputi RUU Komponen Cadangan, RUU Komponen Pendukung dan RUU Pengabdian sesuai profesi yang masuk sebagai unsur lain kekuatan bangsa. (UU yang mengatur tentang TNI sebagai komponen utama telah terbentuk yaitu UU No 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia).

Upaya yang Ditempuh

DALAM rangka penguatan sumber daya manusia (SDM) pertahanan yang tangguh yang mampu mendukung kekuatan dan kemampuan pertahanan negara dilakukan melalui:

a. Meningkatkan pembinaan potensi SDM melalui pembinaan kesadaran bela negara dalam rangka penyiapan Komponen Cadangan dan Pendukung sebagai bentuk model embrio untuk dikembangkan di masa depan.

b. Mengintensifkan pendataan Potensi Sumber Daya Nasional sebagai langkah awal penyiapar Komponen Cadangan dan Komponen Pendukung.

c. Membina koordinasi dan kerjasama dengan Pemerintah Pusat (Departemen/LPND) dan Pemerintah Daerah serta Instansi terkait lainnya.

d. Menyusun RUU komponen Cadangan, RUU Komponen Pendukung (RUU Komponen Cadangan telah masuk program Legislasi nasional di DPR pada tahun 2007, dan RUU Komponen Pendukung masuk program Legislasi nasional di DPR pada tahur 2008) Serta menyiapkan RUU Pengabdian sesuai profesi yang masuk sebagai unsur lain kekuatan bangsa, untuk menghadapi ancaman non militer.

Management Pembinaan Sumber Daya Manusia Pertahanan

POTENSI Sumber Daya Manusia pertahanan yang dimiliki setiap Warga Negara Indonesia merupakan motor penggerak yang handal untuk mendukung pelaksanaan konsep pertahanan semesta. Oleh karena itu kebijakan pelaksanaan pembinaan potensi sumber daya manusia pertahanan negara harus dilakukan secara terencana, terpadu, konsepsional dan sistematis serta berkelanjutan. Kegiatan Pembinaan potensi sumber daya manusia pertahanan dilakukan dengan berpedoman pada prinsip‑prinsip manajemen sumber daya manusia pertahanan negara yang meliputi kegiatan;

a. Perencanaan kebutuhan, yang dilakukan secara terpusat melalui kegiatan pendataan, klasifikasi dan identifikasi, serta penyusunan formasi.

b. Pelaksanaan, yang dilaksanakan melalui kegiatan rekruitmen, pendidikan dan pelatihan dasar kemiliteran, serta pengorganisasian.

c. Pengawasan dan pengendalian yang dilakukan melalui kegiatan monitoring dan evaluasi, pengawasan fungsional dan pengawasan melekat.

Proses kegiatan pembinaan dan pengelolaan potensi sumber daya manusia untuk pertahanan yang dilaksanakan melalui kegiatan Pendidikan kewarganegaraan, Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, Pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib terhadap seluruh warga negara selanjutnya akan dilakukan upaya pengklasifikasian terhadap standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur yang ada ke dalam 3 (tiga) komponen pertahanan yaitu:

a. Komponen Utama adalah Tentara Nasional Indonesia yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas‑tugas pertahanan. Dalam kaitan ini, telah diundangkan Undang‑undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Pembinaan Prajurit diprioritaskan sebagai kebutuhan mendesak dalam rangka mewujudkan TNI sebagai alat negara yang profesional, khususnya yang berkaitan dengan kemampuan intelejen, kemampuan bertempur untuk mempertahankan NKRI, kemampuan untuk melaksanakan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) sarta kemampuan dukungan dalam hal memelihara kesinambungan penyelenggaraan pertahanan negara dalam keadaan damai dan kondisi darurat, dengar dukungan anggaran rasional yang disetujui DPR.

b. Komponen Cadangan adalah Warga Negara Republik Indonesia, Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, serta Sarana dan Prasarana Nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat Komponen Utama. Komponen cadangan di tiap‑tiap daerah disiapkan secara dini dan barkesinambungan untuk menjamin ketersediaan kekuatan pengganda bagi komponen utama, serta dilaksanakan oleh Dephan yang berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah serta Lembaga Fungsional terkait, sesuai kebutuhan dan ketersediaan anggaran pertahanan. Kebutuhan mendesak saat ini bagi pembangunan Komponen cadangan yaitu meliputi:

1) Penyusunan perangkat hukum dan perundang‑undangan (Rancangan Undang‑Undang (RUU) Komponen Cadangan telah disiapkan dan masuk program Legislasi nasional di DPR pada tahun 2007).

2) Membentuk Komponen Cadangan dan membinanya secara berkesinambungan.

3)      

c. Komponen Pendukung adalah Warga Negara Republik Indonesia, Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, serta Sarana dan Prasarana Nasional yang secara langsung atau tidak langsung dapat meningkatkan kekuatan dan kemampuan komponen utama dan komponen cadangan Rancangan Undang‑Undang (RUU) Komponen Pendukung telah disiapkan dan masuk program Logislasi nasional di DPR pada tahun 2008.

d. Warga negara yang memiliki keahlian tertentu dan tidak termasuk kriteria yang ada dalam ketiga komponen tersebut akar masuk ke dalam kelompok SDM Pertahanan negara bidang Pengabdian sesuai profesi yang akan disesuaikan dengan keahlian yang dimiliki oleh warga negara yang bersangkutan seperti ahli bedah, ahli atom, ahli komputer dan lain‑lain yang dapat digunakan untuk mendukung upaya pertahanan negara.

Pembinaan potensi sumber daya manusia pertahanan negara adalah merupakan tugas dan tanggung jawab Departemen Pertahanan dan Mabes TNI bersama segenap Departemen dan Lembaga Pemerintah Non Departemen serta instansi pemerintah terkait yang dilaksanakan mulai dari tingkat pusat sampai dengan tingkat daerah oleh masing‑masing instansi terkait. Pembinaan Potensi SDM Pertahanan ditujukan kepada seluruh warga negara yang secara psikis dan fisik dapat dibina dan disiapkan kemampuannya untuk mendukung komponen kekuatan pertahanan negara.

Potensi yang diharapkan adalah Warga Negara Indonesia yang memiliki rasa bela negara yang tinggi, cinta tanah air, rasa persaudaraan dan persatuan yang tidak mementingkan kelompok, golongan, agama, daerah dan pribadi serta mempunyai jiwa dan semangat yang senantiasa ingin dan rela berkorban untuk mempertahankan kedaulatan dan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sejalan dengan proses Pembangunan Nasional.

Apabila seluruh warga negara yang ada dalam berbagai aspek kehidupan bermasyarakat telah memiliki kesatuan paham tentang arti pentingnya pelaksanaan hak dan kewajiban dalam upaya pembelaan negara, diharapkan dengan kesadarannya dapat mengimplementasikannya dalam upaya pertananan negara sesuai dengan profesinya yang siap untuk ditransformasikan dalam komponen pertahanan negara serta sebagai unsur lain kekuatan bangsa dalam menghadapi ancaman non militer.

Sumber : Prof Dr Ir Budi Susilo Soepandji DEA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar